Just another WordPress.com weblog

SISTEM POLITIK INDONESIA

Pengertian Partisipasi Politik.
Secara etimologis, partisipasi berasal dari bahasa latin pars yang artinya bagian dan capere, yang artinya mengambil, sehingga diartikan “mengambil bagian”. Dalam bahasa Inggris, participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Sehingga partisipasi berarti “mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara”.
Dan secara etimologis, kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Jadi, Partisipasi politik adalah “ Keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan”.
1.1.2. Pentingnya Partisipasi Politik
Partispasi warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal,
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
• Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
• Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
1.1.3. Manfaat Partisipasi Politik

Manfaat partisipasi politik menurut beberapa ahli:
Menurut Robert Lane;
• sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi
• sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial
• sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus.
• sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu.

Menurut Arbi Sanit;
• Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya.
• Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah
• Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik

Manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah:
a) Mendorong program-program pemerintah
b) Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meninngkatkan pembangunan.
c) Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-proram pembangunan


1.2. Tujuan
1.2.1. Permasalahan dalam Partisipasi Politik
1.2.1.1. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik.
a) Bentuk partisipasi politik secara hierarkis oleh Rush dan Althoff (1990:124) :
Menduduki jabatan politik atau administrasi
Mencari jabatan politik atau administrasi
Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
Partisipasi dalam diskusi politik informasi, minat umum dalam politik
Voting (pemberian suara)
Apathi total.

b) Bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional
• Pemberian suara (voting)
• Diskusi politik
• Kegiatan berkampanye
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
• Komunikasi individual dengan pejabat politik/administrative
Non-konvensional
• Pengajuan petisi
• Berdemonstrasi
• Konfrontasi
• Mogok
• Kekerasan politik terhadap benda: perusakkan, pemboman, dan pembakaran
• Kekerasan politik terhadap manusia: penculikkan, pembunuhan, perang gerilya/revolusi

c) Berdasarkan sifatnya partisipasi politik dibedakan menjadi dua ( Sastroatmodjo; 1995) yaitu:
-Partisipasi aktif ; WN mengajukan usul kebijakan, mengajukan alternatif kebijakan, mengajukan saran dan kritik untuk mengoreksi kebijakan pemerinta, mengajukan tuntutan.
-Partisipasi pasif ; berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
d) Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab Negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Secara teknis operasional, partispasi politik anggota masyarakat dapat dilaksanakan dengan cara-cara seperti nampak pada matrik di bawah ini. Contoh Konkret Perwujudan Partisipasi Politik
1. Politik
Setiap warga Negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. ikut memilih dalam pemilihan umum
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden , DPR, Menteri, dan sebagainya.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
f. Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan/dikelurkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.

2. Ekonomi
Setiap warga Negara dapat ikut serta secar aktif dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. menciptakan sector-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, kominikasi, dan sebagainya.
b. Melalu keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif.
c. Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

3. Sosial-Budaya
Setiap warga Negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, seperti melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
c. Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.

4. Hankam
Setiap warga Negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan antara lain :
a. Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing0masing.
b. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal;nya
c. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik Indonesia.
d. Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Dalam hal partisipasi politik, Russeau menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi seluruh warga negara dalam kehidupan politik secara langsung dan berkelanjutan, maka negara dapat terikat ke dalam tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.

1.2.1.2. Siapa Yang Berpartisipasi

Setiap warga negara atau anggota masyarakat dengan intensitas yang berbeda. Tidak semua orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Didalam kenyataannya hanya sedikit orang yang mau berpartisipasi aktif bila dibandingkan dengan jumlah orang yang tidak berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Semakin tinggi hierarki partisipasi politik, makin sedikit orang yang terlibat dan sebaliknya, makin rendah hierarki partisipasi politik makin banyak orang yang berperan serta. Misalnya, ketika ada pemilihan gubernur maka didalam intensitas pencalonan gubernur rendah karena orang tersebut memberi kontribusi pada partainya. Sedangkan ketika ada pencalonan kepala desa intensitas pencalonannya tinggi, karena tidak memberi kontribusi pada suatu partai.

1.2.1.3. Mengapa Mereka Berpartisipasi

Menurut Frank Lindenfield, alasan mereka ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik adalah adanya kepuasan finansial. Lindenfield pun menyatakan bahwa status ekonomi yang rendah menyebabkan seseorang merasa teralienasi dari kehidupan politik. Dan orang yang bersangkutan pun akan menjadi apatis. Hal ini tidak terjadi pada orang yang memiliki kemapanan ekonomi.
Menurut Milbrath ada 4 faktor yang menyebabkan orang berpartisipasi dalam kehidupan politik.
(1) Karena adanya perangsang ,maka orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Misalnya : seringnya orang tersebut mengikuti diskusi-diskusi politik melalui mass media atau melalui diskusi informal , mengikuti kampanye partai politik.
(2) Karena faktor karakteristik pribadi seseorang. Orang yang mempunyai jiwa, watak/ kepedulian sosial yang besar terhadap problem sosial, politik, ekonomi, dan lainnya, biasanya mau terlibat dalam aktifitas politik.
(3) Faktor karakter sosial seseorang, yaitu menyangkut status sosial ekonomi, kelompok ras, etnis, dan agama seseorang. Bagaimanapun lingkungan sosial itu ikut mempengaruhi persepsi, sikap, dan perilaku seseorang dalam bidang politik. Misalnya orang yang berasal dari lingkungan sosial yang lebih rasional dan lebih menghargai nilai-nilai seperti keterbukaan, kejujuran, dan keadilan tentu akan mau juga memperjuangkan tegaknya nilai-nilai tersebut dalam bidang politik. Dan untuk itulah mereka mau berpartisipasi dalam kehidupan politik.
(4) Faktor situasi atau lingkungan politik itu sendiri. Lingkungan yang kondusif membuat orang senang hati berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dalam lingkungan politik yang demokratis, orang merasa lebih bebas dan nyaman untuk terlibat dalam aktifitas-aktifitas politik ketimbang dalam lingkungan politik yang totaliter. Lingkungan politik yang sering diisi dengan aktifitas-aktifitas brutal, anarkis, dan kekerasan dengan sendirinya menjauhkan masyarakat untuk berpartisipasi.

Bab II. Pembahasan
Partisipasi Politik Di Indonesia
Partispasi warga negara (Private Citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, 1977:3). Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka (Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena: Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Seperti partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum, ini merupakan salah satu contoh partisipasi politik di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses 1 Desember 2012) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2.1. Partisipasi Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Berdasarkan UUD 1945 bab 1 {Pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang Dasar. Dalam demokrasi modern yang mnejalankan kedaulatan itu wakil-wakil rakyat yang di tentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan siapakah yang akan yang berwenang mewakili rakyat maka dilaksanakanlah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum adalah suatu cara meimilih wakil-wakil rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak azasi warga Negara dalam bidang politik (Syarbaini : 2002 : 80).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggarakan pemilihan umun dinyatakn bahwa pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulbik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu hak azasi manusia yang sangat principil.karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak azasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Sesuai dengan azas bahwa rakyatlah yang berdaulat maka semaunya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannnya. Merupakan suatu pelanggaran hak azasi apabila pemerintah tidak mengadakan pemilu atau memperlambat pemilu tanpa persetujuan dari wakil-wakil rakyat (kusnardi :1994 ; 324).
Dari beberapa pernyataan tersebut semestinya partisipasi rakyat dilaksanakan secara bebas, jujur, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun hal ini berbanding terbalik dengan fakta dilapangan. Sudah merupakan rahasia umum jika dalam setiap pemilu atau di sela-sela kampanye ada saja oknum yang melakukan kecurangan-kecurangan. terutama mengenai Isu money politic yang kian marak terjadi di tanah air sehingga memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.
Pemilihan Umum merupakan agenda penting dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, meskipun tidak selamanya pemilihan umum yang demokratis akan menghasilkan pemerintahan yang demokratis, begitu juga sebaliknya. Pemilihan umum merupakan bentuk legitimasi yang diberikan rakyat kepada individu-individu maupun partai-partai untuk mewakilinya. Dukungan dan partisipasi rakyat dalam pesta demokrasi ini menjadi pondasi bagi legitimasi pemerintahan yang terbentuk sesudahnya.
Pemilihan umum sebagai sebuah agenda politik dalam prosedural demokrasi jelas akan membawa perubahan pada berbagai sektor. Partai pemenang pemilu yang memegang kebijakan nantinya akan menentukan kemana arah kapal kebijakan akan berlayar. Akan tetapi perlu diingat bahwa sebelum pemilihan umum tersebut dilaksanakan tentunya terjadi proses politik yang mendahuluinya. Proses-proses politik inilah yang kemudian mempengaruhi bagaimana Pemilihan Umum tersebut berlangsung.
Kondisi-kondisi politik yang dimaksud disini adalah antara lain bagaimana Partai Politik yang ada pada saat pemilihan tersebut berlangsung, Sistem kepartaian yang diterapkan, Sistem Pemilihan Umum yang diterapkan, Partisipasi Politik masyarakat dalam Pemilihan Umum tersebut, dan bagaimana kondisi sosial ekonomi masyarakat menjelang Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan. Faktor-faktor ini kemudian mempengaruhi Pemilihan Umum yang dilaksanakan, apakah kemudian dapat berhasil dengan demokratis menghasilkan pemimpin yang merupakan pilihan rakyat, atau malah menimbulkan perpecahan yang berujung pada disintegrasi bangsa.
Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi. Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara, proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem pemilu saat ini merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampia calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih. Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan latar belakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah satu partai politik. Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia,” yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar proses pemilu berjalan dengan efektif. Pada praktek pemilihan, masyarakat akan dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namunreal-nya masih banyak masyarakat yang belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut.Maka lembaga-lembaga pemilu harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Reformasi pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang sekali dalam jabatan politik, dan perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang. Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah satunta permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
2.2. Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money politicini menjamur luas di masyarakat.
Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic. Praktek money politicini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat yang kondisi ekonominya sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi sasaran empuk para pelaku praktekmoney politik.
Pelaku praktek money politic ini tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam menjalankan prakteknya tersebut, sehingga setelah dia menerima kekuasaan maka terjadi penyelewengan kekuasaan seperti eksploitasi Anggaran belanja, kapitalisasi kebijakan, dan eksploitasi sumber daya yang ada sebagai timbal-balik atas biaya besar pada saat pelaku money politik itu melakukan kampaye.Perlunya penafsiran ulang mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan masalah-masalah di pemilu yang terkadang menyalahi aturan UU yang berlaku. Calon-calon dalam pemilu pasti melakukan kampanye, kampaye ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Banyak pihak-pihak yang membantu pendanaan dalam melakukan kampanye suatu partai atau perorangan, namun hal ini terkadang bisa di sebut suatu penyuapan politik.
Pihak-pihak yang memberikan pendanaan biasanya mengharapkan imbalan setelah partai atau perorangan tersebut terpilih dan memegang kekuasaan. Misalnya, anggota legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut. Dalam pemilu banyak aksi money politic yang dapat memengaruhi hasil pemilu karena aturan yang tidak tegas bahkan petinggi negara seperti badan legislative, eksekutif, dan yudikatif beberapa diantaranya bisa di suap sehingga petinggi negara yang memiliki kekuasaan tersebut dengan mudah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan atau melakukan kecurangan yang menguntungkan pihak yang memiliki banyak uang tesebut.

2.3. Solusi Mengatasi Money Politic
Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic. Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Meningkatkan kesadaran masyarakat merupakan indikator penting untuk memudarkan berkembangnya praktek money politic karena sebagian besar masyarakat hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa menyadari efek yang timbul di masa depan. Praktekmoney politic dapat menghancurkan masa depan negara ini karena praktek money politic ini akan cukup menguras keuangan suatu partai atau perorangan yang mencalonkan diri pada pemilu sehingga setelah terpilih di pemilu akan memicu niat untuk tindak korupsi. Para pelaku praktek money politic ini memanfaatkan situasi perekonomian rakyat yang semakin sulit sehingga masyarakat jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang diterima sementara ini.
Calon pemimpin yang melakuan money politic tentu tidak berlaku jujur sehingga sebagai masyarakat yang cerdas jangan mau di pimpin oleh seseorang yang budi pekertinya tidak baik. Sadarilah apabila kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politc kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara langsung meningkat. Perlu keseriusan dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih.
Hal tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi. Pemerintah juga harus lebih giat memberikan sosialisasi kepada kandidat yang akan di pilih oleh rakyat untuk mengutamakan moralitas politik sehingga dapat berlaku jujur dengan tidak melakukan praktek money politic.

Bab III. Penutup
3.1. Kesimpulan
Bertolak dari keseluruhan pembahasan di atas dicoba menarik beberapa pelajaran yang berkaitan dengan partisipasi politik di Indonesia. Pada dasarnya partisipasi politik merupakan kehendak sukarela masyarakat baik individu maupun kelompok dalam mewujudkan kepentingan umum. Dalam hal ini setiap sikap dan perilaku politik individu seyogyanya mendasari pada kehendak hati nurani secara suka rela dalam konteks kehidupan politik.
Partisipasi politik amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan di suatu masyarakat. Sebab dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat maka niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam arti lain setiap individu harus menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik. Dalam hal ini peranan meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye serta aksi demonstrasi.
Namun kegiatan-kegiatan sudah barang tentu harus dibarengi rasa sukarela sebagai kehendak spontanitas individu maupun kelompok masyarakat dalam partisipasi politik tanpa adanya intimidasi dari pihak lain. Dengan kegiatan-kegiatan politik ini pula, intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga masyarakat dapat termanifestasi maksudnya terwujud dengan kata lain perwujudan atau bentuk dari sesuatu yang tidak kelihatan. Karena ini bisa dijadikan sebagai parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga masyarakat di Indonesia.

3.2. Saran
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Saya banyak berharap agar pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

Daftar Pustaka
http://artikel-makalah-belajar.blogspot.com/2012/01/partisipasi-politik.html

Partisipasi Politik – contoh kasus


http://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi_politik
http://handikap60.blogspot.com/2013/03/bentuk-bentuk-partisipasi-politik.html
Diposkan oleh Mardiana Ajhaa di 00.41
Media Praja-Kemendagri

laporan magang di Bank Sulut

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Dasar Pemikiran
Dasar hukum dalam Praktek Kerja Magang dapat dilihat pada :
• Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
• Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
• Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
• Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Studi Administrasi Bisnis FISIP UNSRAT

1.2 Latar Belakang
Magang merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa S1 jurusan Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Sam Ratulangi. Selain itu juga untuk memenuhi kewajiban akademik, diharapkan kegiatan magang dapat menjadi penghubung antara dunia kerja sehingga mahasiswa akan mampu menghadapi persaingan di dunia kerja.
Melihat mutu telah menjadi sorotan di dunia pendidikan baik dari dalam maupun luar negeri untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu membuat dunia menjadi lebih maju dan menjadikan kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kegiatan masyarakat di perlukan adanya suatu kegiatan untuk melatih dan mendidik mahasiswa, diantaranya kegiatan yang sangat membangun yaitu magang. Magang merupakan suatu kegiatan kerja mahasiswa yang ditempatkan pada tempat yang berkaitan dengan bidang ilmu yang ditempuh dalam waktu tertentu.
Selain itu magang yang dilakukan dapat membantu mahasiswa agar lebih memahami bidang studi yang akan ditekuninya dan mendapatkan gambaran pengimplementasian ilmu di dunia nyata. Mahasiswa akan belajar mangatasi kesenjangan antara teori yang dapat di bangku kuliah dengan permasalahan di lapangan.

BAB II
ANALISIS TEORI

2.1. Pengertian Magang
Magang merupakan mata kuliah yang sifatmya wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi yang memuat substansi kegiatan yang sifatnya praktek kerja instansi yang bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan rencana keahlian mahasiswa.
Dengan memadupadankan ketiga aspek pembelajaran, yakni : Kognitif, Afektif dan Psikomotorik, Eksistensi magang diharapkan dapat melengkapi atau mengenapi pengetahuan teoritis yang telah di peroleh mahasiswa di bangku perkuliahan. Sehingga, para mahasiswa tidak hanya memahami bisnis pada tataran teori saja, melainkan juga memahami dari sudut pandang yang lebih luas melalui praktek kerja magang.
Magang bertujuan untuk :
1. Menunjang kemampuan kognitif dan efektif mahasiswa, sehingga nantinya mampu menjadi competitive student, yang tidak hanya memahami ilmu dari sudut teoritis saja, namun juga dari sudut pandang praktek.
2. Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan psikomotorik mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik jurusan Ilmu Administrasi program studi Administrasi Bisnis dalam mengaplikasi pengetahuan kognitif yang telah diproses mereka di bangku perkuliahan.
3. Memperkenalkan dan mempersiapkan sejak dini kemampuan mahasiswa akan realitas dunia kerja khususnya di instansi, sehingga nantinya setelah lulus mahasiswa mampu bersaing dengan lulusan Universitas lainnya.

2.2. Tahap Pelaksanaan Magang
a. Tahap Persiapan
Untuk pendaftaran Praktek Kerja Magang, para mahasiswa di haruskan mendaftarkan di jurusan Ilmu Administrasi dengan syarat yang di tentukan oleh pihak fakultas dan jurusan.
1. Lokasi PKM
Lokasi sesuai dengan hasil survey dari mahasiswa dan Tim dosen pembimbing magang dengan menyertakan surat permohonan. Dan lokasi perusahaan/ instansi yang dipilih harus sesuai dengan mata kuliah yang dipelajari dan mudah dijangkau dosen pembimbing magang.
2. Pembekalan PKM
Para mahasiswa mendapatkan pembekalan PKM di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik program studi Administrasi Bisnis.
b. Tahap Pelaksanaan :
a. Magang dilaksanakan selama 2 bulan
b. Magang dilaksanakan pada akhir semester
c. Pelaksanaan magang harus disesuaikan dengan TATIB yang telah ditentukan dalam SOP.
d. Aktifitas dan materi magang ditentukan oleh perusahaan/instansi yang bersangkutan namun tetap disesuaikan dengan usulan magang yang diajukan.
e. Pembimbingan diberikan oleh Dosen Pembimbing dan Pembimbing lapangan.
f. Mahasiswa magang wajib membuat dan melaporkan progress report yang dilakukan minimal 1 kali dalam seminggu kepada dosen pembimbing.
g. Pemantau pelaksana magang dilakukan oleh Tim magang terhadap progress report dan/atau aktifitas mahasiswa magang ditempat magang.

BAB III
PELAKSANAAN PKM

3.1 Nama Kegiatan
Magang Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Program studi Administrasi Bisnis.

3.2 Waktu Pelaksanaan Magang
Kegiatan waktu pelaksanaan magang di mulai pada tanggal 5 Desember 2013 sampai dengan 5 Februari 2014 atau selama 2 bulan sesuai dengan ketentuan magang program studi Administrasi Bisnis.

3.3 Tempat Pelaksanaan Magang
Tempat pelaksanaan Magang dilaksanakan di PT. Bank Sulut

3.4 Pelaksana Magang
Nama : Srinly Astria Paat
NIM : 100812011
Program studi : Administrasi Bisnis
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

3.5 Metode Pengambilan Data
Cara atau metode yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan magang di PT. Bank Sulut adalah sebagai berikut :
1. Observasi atau pengamatan langsung dilapangan
2. Wawancara langsung dengan pendamping praktek lapangan dan para karyawan
3. Melakukan praktek langsung dengan membantu pekerjaan para karyawan
4. Melakukan studi pustaka yaitu dengan membandingkan antara literatur yang ada dengan kenyataan dilapangan

BAB IV
EVALUASI DAN KEGIATAN PKM

4.1. Sejarah singkat PT. Bank Sulut
PT. Bank Sulut (Bank) dahulu bernama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara didirikan dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah berdasarkan Akte no. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido, notaris pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta yang diperbaiki dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 4 Agustus 1961 oleh Raden Kadiman Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Oktober 1961 oleh Raden Hadiwido pengganti dari Raden Kadiman, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan No. J.A.5/109/6 tanggal 13 Oktober 1961. Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah. Undang-undang no. 13 tahun 1964 tentang antara lain pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara sesuai Peraturan Daerah tanggal 2 Juni 1964 berikut perubahan-perubahannya dan terakhir diubah berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Sebagai perseroan terbatas maka pendirian Bank Sulut dilakukan dengan Akta No. 7 tanggal 14 April 1999 dibuat dihadapan Joanes Tommy Lasut, SH, notaris di Manado yang disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I dengan Keputusan No. C-8296.HT.01.01.TH’99 tanggal 14 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 63 tanggal 6 Agustus 1999 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 4772. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp. 100 milyar dengan kepemilikan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota pemegang saham Seri A maksimum sebesar 55 % dan pemegang saham seri B bersama-sama dengan pihak ketiga termasuk koperasi maksimum sebesar 45 %. Saham-saham terbagi atas Saham Seri A sebanyak 550.000 nilai nominal @ Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan Saham Seri B sebanyak 450.000 nilai niminal @ Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Perubahan bentuk badan hukum Bank Sulut tersebut merupakan tuntutan dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mengikuti program rekapitalisasi perbankan karena Bank Sulut menghadapi risiko kewajiban pemenuhan modal minimum (KPPM) kurang dari 8 %.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 84 tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 135/KMK.017/1999 dan No. 32/17/KEP/GBI tanggal 9 April 1999, Bank Sulut telah menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi. Tahun 2004 Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah menjual kembali (divestasi) seluruh saham negara pada Bank Sulut berdasarkan Perjanjian Jual beli seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada PT. Bank Sulut tanggal 30 Juni 2004.
Setelah Bank Sulut melepaskan diri dari program rekapitalisasi perbankan terjadi beberapa perubahan Anggaran Dasar berkaitan dengan perubahan susunan kepemilikan saham setelah divestasi saham negara, dan terakhir dengan peningkatan modal dasar dari Rp. 100 milyar menjadi Rp. 300 milyar yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C-24640 HT.01.04.TH.2006 tanggal 23 Agustus 2006 telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 23 Oktober 2006 No. 85 Tambahan No. 11432/2006.

4.2. Visi dan Misi Perusahaan
V I S I
Menjadi perusahaan jasa perbankan yang profesional dan bertumbuh secara sehat.
M I S I
• Sebagai bank fokus yang berorientasi pada bisnis ritel
• Sebagai penggerak, pendorong laju perekonomian dan pembangunan daerah
• Memberikan kontribusi yang optimal kepada stakeholders.

4.3. Informasi Produk
Produk Dana Bank Sulut
I. Tabungan, terbagi atas :

Simpeda, adalah produk tabungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia. Adapun keunggalan Simpeda Bank Sulut adalah :
•Aman, karena Bank Sulut adalah bank daerah dengan komposisi pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo;
•Bunga harian;
•Tingkat suku bunga bersaing;
•Tingkat suku bunga :
Saldo Rp. 0 s/d Rp. 250.000,- Suku bunga 0,50% (nol koma lima nol persen) p.a
Saldo Rp. 250.001,- s/d Rp. 1.000.000,- Suku bunga 2,50% (dua koma lima nol persen) p.a
Saldo Rp. 1000.001,- s/d Rp. 50.000.000,- Suku bunga 3,50% (tiga koma lima nol persen) p.a
Saldo Rp. 50.000.001,- s/d Rp. 1.000.000.000,- Suku bunga 4,50% (empat koma lima nol persen) p.a
Saldo > Rp. 1.000.000.000,- Suku bunga 5,00% (lima koma nol nol persen) p.a
• On line system, yaitu terkoneksi dengan seluruh jaringan kantor Bank Sulut dan seluruh Bank Pembangunan Daerah yang ada di seluruh Indonesia sehingga memudahkan Nasabah untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan secara tunai;
• Dilengkapi dengan fasilitas kartu ATM sehingga mudah melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM Bank Sulut, mesin ATM yang berlogo ATM Bersama dan Bankcard;
• Dilengkapi dengan fasilitas SMS Banking yang dapat diakses dari operator telephone seluler Telkomsel dan Indosat melalui nomor 3654;
• Berhadiah lokal yang diundi 2 kali setahun, dimana untuk setiap kelipatan saldo Rp.100.000,- berhak memperoleh 1 nomor undian untuk diikutsertakan pada penarikan undian Simpeda enjoy Bank Sulut;
• Berhadiah nasional dengan total hadiah lebih dari Rp. 1 milyard.
• Untuk pembukaan rekening sangat mudah yaitu mengisi formulir permohonan permbukaan rekening tabungan dengan melampirkan fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku dan setoran awal Rp.100.000,-.Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-
Tabungan Bunaken adalah tabungan khusus bagi nasabah dan calon nasabah dengan bunga yang menarik dan fitur menarik lainnya.
Keistimewaan Tabungan Bunaken :
1. Aman dengan jaminan LPS
2. Suku Bunga bersaing
3. Diberikan fasilitas point Reward
4. Berhadiah Undian yang menarik
5. Dilengkapi Fitur dan fasilitas menarik lainnya
Tabanas PNS, adalah produk tabungan Bank Sulut hasil modifikasi dari tabungan gaji pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran ruang lingkup Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tabunganku adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fitur Produk TabunganKu
Fitur produk TabunganKu dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
2. Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.

II. Deposito,
Adalah produk dana Bank Sulut yang bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat untuk dikelola secara profesional dengan jangka waktu pencairan tersedia dalam beberapa pilihan yaitu 1, 3 6 dan 12 bulan. Adapun keunggulan Deposito Bank Sulut :
• Aman, karena Bank Sulut adalah bank daerah dengan komposisi pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo;
• Tingkat suku bunga bersaing;
• Untuk pembukaan rekening :

1. Untuk Nasabah perorangan yaitu :
• Mengisi formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening Deposito;
• Melampirkan fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku;
• Setoran dana awal yang akan ditempatkan dalam bentuk deposito minimal sebesar Rp.1.000.000,-

2. Untuk Nasabah perusahaan yaitu :
• Mengisi formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening Giro
• Melampirkan fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku;
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy Ijin perusahaan (TDP, SIUP, Akta Pendirian)
• Setoran dana awal yang akan ditempatkan dalam bentuk tabungan minimal sebesar Rp.1.000.000,-

III. Giro
Adalah produk dana Bank Sulut yang bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat untuk dikelola secara profesional.
Adapun keunggalan Giro Bank Sulut adalah :
• Aman, karena Bank Sulut adalah bank daerah dengan komposisi pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo;
• Bunga harian berdasarkan saldo terendah;
• Tingkat suku bunga bersaing;
• Tingkat suku bunga 3%;
• On line system, yaitu terkoneksi dengan seluruh jaringan kantor Bank Sulut sehingga memudahkan Nasabah untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan secara tunai;
• Untuk pembukaan rekening :
1. Untuk Nasabah perorangan yaitu :
• Mengisi formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening Giro;
• Melampirkan fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku;
• Setoran dana awal yang akan ditempatkan dalam bentuk giro minimal sebesar Rp.1.000.000,-
2. Untuk Nasabah perusahaan yaitu :
• Mengisi formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening Giro
• Melampirkan fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku;
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy Ijin perusahaan (TDP, SIUP, Akta Pendirian)
• Setoran dana awal yang akan ditempatkan dalam bentuk giro minimal sebesar Rp.1.000.000,-

Kredit Bank Sulut
Jenis layanan kredit Bank Sulut
• Kredit Modal Kerja – Working Capital loan
• Kredit Investasi – Investment loan
• Kredit Usaha Kecil Modal Kerja – Small Business loan
• Pinjaman Rekening Koran – Current Account loan
• Kredit Pegawai Penghasilan Tetap (KPPT) – Pegawai Employee with fixed salary loan
• Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – House Ownership loan (KPR)
• Kredit Usaha Rakyat (KUR)
• Kredit Usaha Rakyat Mikro
• Kredit Usaha Rakyat Retail
• Kredit Mikro
• Kredit Mitra Usaha

Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Bank Sulut pada tahun 2010 telah mengeluarkan 2 jenis Obligasi yaitu:
1. Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Nilai Emisi Rp390.000.000.000,-
Tingkat Bunga Tetap 12,00% per tahun
Tanggal Penerbitan 9 April 2010
Jatuh Tempo 9 April 2015
Pembayaran Bunga setiap 3 (tiga) bulan
Hasil Pemeringkatan idA- (Single A Minus; Stable Outlook) dari PT Pefindo
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk

2. Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Nilai Emisi Rp10.000.000.000,-
Tingkat Bunga Tetap 12,20% per tahun
Tanggal Penerbitan 9 April 2010
Jatuh Tempo 9 April 2015
Pembayaran Bunga setiap 3 (tiga) bulan
Hasil Pemeringkatan idBBB+ (Triple B Plus; Stable Outlook) dari PT Pefindo
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk

Jenis Layanan
Jenis Layanan – Type of Service :
• Automatic Teller Machine (ATM)
• SMS Banking
• Bank Indenesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
• Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSS)
• Modul Penerimaan Negara (MPN)
• Kiriman Uang / Money Transfer
• Safe Deposit Box
• Bank Guarantee

4.4. Struktur Organisasi
Dalam suatu unit usaha perlu ada organisasi sebagai alat dari badan atau kelompok manusia yang bekerja sama untuk mewujudkan rencana berdasarkan sifat pengawasan. Selanjutnya organisasi itu harus diatur sedemikian rupa sehingga menjadi susunan atau struktur yang mengatur garis komando operasional dan menjadi kerangka untuk mewujudkan pola kerja sama maupun tanggung jawab masing-masing bagian.
Struktur organisasi PT. Bank Sulut, dapat dipahami sebagai pola hubungan yang menyatakan fungsi aktifitas maupun tanggung jawab dan wewenang dari berbagai unsur organisasi pada tingkatan yang berbeda di PT. Bank Sulut. Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pola hubungan tersebut tercermin dalam bagan organisasi berikut ini.

Struktur organisasi PT. Bank Sulut

4.5. Evaluasi Kegiatan PKM
Selama penulis melaksanakan PKM selama 2 bulan di PT. Bank Sulut, penulis mendapatkan banyak pengetahuan tentang dunia kerja khususnya dalam hal Administrasi (Kesekretariatan). Dan penulis mendapatkan kesempatan untuk mengetahui cara kerja pada perusahaan tersebut.
Struktur kerja pada PT. Bank Sulut sangatlah terarah karena semua staf/karyawan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan desk job masing-masing dalam mengatur strategi bisnis dalam usaha pencapaian target.
Keberhasilan itu tidak lepas dari pemimpin. Apakah pemimpin tersebut mampu mengarahkan karyawannya agar dapat bekerja dengan baik, apakah pemimpin dapat memberikan masukan yang membangun dan apakah pemimpinnya menggunakan wewenangnya dengan baik. Dan yang penulis temukan sesuai dengan harapan, dimana para pemimpin yang ada di PT. Bank Sulut merupakan pemimpin yang bertanggung jawab, berwibawa, sehingga dia dapat mengkoordinasi para bawahan-bawahannya dan selalu dapat bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Setelah mengikuti Praktek Kerja Magang (PKM) sekaligus penulis melakukan penelitian guna kelengkapan data untuk Skripsi yang berlanggsung selama 2 bulan di PT. Bank Sulut penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. Bank Sulut
Praktek kerja magang magang merupakan kegiatan pelatihan yang baik bagi mahasiswa guna menunjang kegiatan belajar di Universitas dan membuka wawasan bagi para mahasiswa tentang dunia kerja. Sehingga setelah lepas dari ikatan akademik di perguruan tinggi, mahasiswa bisa memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh dari masa pendidikan dan dalam praktek kerja yang telah dilaksanakan. Bagi penulis kegiatan ini sangat bermanfaat sekali karena kegiatan PKM ini dapat melatih keuletan dalam bekerja sebelum terjun ke dunia kerja yang sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Pedoman PKM, 2012, Program Studi Administrasi Bisnis Fisip Unsrat, Manado.

http://www.banksulut.co.id

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan investment yang paling utama bagi setiap bangsa, apalagi bagi bangsa yang sedang berkembang, yang giat membangun negaranya. Pembangunan hanya dapat dilakukan oleh manusia yang dipersiapkan untuk itu melalui pendidikan.
Mutu pendidikan banyak bergantung pada mutu guru dalam membimbing proses belajar mengajar. Sejak berabad-abad orang berusaha untuk mencari jalan meningkatkan mutu metode mengajar dengan mencari prinsip-prinsip atau asas-asas didaktik. Namun demikian dianggap mengajar itu masih terlampau banyak merupakan seni yang banyak bergantung kepada bakat dan kepribadian guru.
Dalam zaman kemajuan ilmu pengetahuan ini para ahli berusaha untuk meningkatkan mengajar itu menjadi suatu ilmu. Dengan metode mengajar yang ilmiah diharapkan, proses proses belajar mengajar itu lebih terjamin keberhasilannya. Inilah yang sedang diusahakan oleh teknologi pendidikan. Secara ideal diharapkan, bahwa pada suatu saat, mengajar dan mendidik itu menjadi suatu teknologi yang dapat dikenal dan dikuasai langka-langkanya. Cita-cita itu masih belum dicapai bahkan mungkin tak akan kunjung tercapai. Namun teknologi pendidikan memberikan pendekatan yang sistematis dan kritis tentang proses belajar-mengajar. Teknologi pendidikan memandangnya sebagai suatu masalah yang harus dihadapi secara rasional dengan menerapkan metode problem solving.
Disamping itu perkembangan teknologi pendidikan didukung oleh perkembangan yang pesat dalam media komunikasi seperti Radio, Tv, VideoTape,Komputer, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan bagi tujuan intruksional.
Dengan mempelajari teknologi pendidikan, guru akan mempunyai pegangan yang mantap dan pedoman yang lebih dapat dipercaya untuk memberi pengajaran yang efektif. Sikap ilmiah terhadap proses belajar-mengajar akan memberi sikap yang lebih kritis terhadap caranya mengajar dan mendorongnya untuk mencari jalan yang menjamin keberhasilan.
Bagi sebagian besar orang istilah “Teknologi pendidikan “sangat membingungkan dan banyak yang salah mengartikannya. Sebagian lagi mengartikan istilah tersebut semata-mata sebagai hal yang berhubungan dengan peralatan teknik dan media yang di pakai dalam pendidikan, seperti overhead projector, televisi, slide projector, slide program, audio tape, rekaman video, dan sebagainya. Yang lain lagi berpendapat bahwa teknologi pendidikan adalah suatu kegiatan yang melibatkan analisi klinis yang sistematis dari keseluruhan proses belajar/mengajar sebagai usaha untuk mencapai keefektifan belajar/mengajar yang optimal.
Tujuan utama Teknologi Pembelajaran adalah untuk memecakan masalah belajar atau memfasilitasi kegiatan pembelajaran. Teknologi sebagai perangkat lunak yang berbentuk cara-cara sistematis dalam pemecahan masalah pembelajaran semakin canggih dan mendapat tempat secara luas dalam dunia pendidikan. Dengan demikian, aplikasi praktis teknologi pembelajaran dalam memecakan masalah . Pada umumnya karena kekacauan dalam mengartikannya maka teknologi pendidikan dianggap agak kurang bermanfaat. Mereka menganggap teknologi pendidikan adalah ungkapan khusus orang tertentu. Tentu saja praktisi yang bekerja di bidang teknologi pendidikan menjadi malu karenanya dan dalam beberapa kasus mereka telah mencoba memungkiri tanggung jawab itu. Beberapa waktu yang lampau, di beberapa perguruan tinggi dan politeknik terdapat unit yang bernama unit teknologi pendidikan. Akan tetapi, baru-baru ini telah di ubah dengan nama unit pengembangan pendidikan ,kemudian diubah lagi menjadi unit belajar atau nama yang serupa lainnya. Sejauh ini belum ada seorang pun yang datang dengan nama yang lebih baik. Bagaimanapun juga untuk sementara ini kita bangun untuk menghadapi hambatan yang ada. Karena alasan tersebut, kita akan terus menggunakan istilah teknologi pendidikan.
Dengan mengetahui segala sesuatu yang terhampar di alam semesta, barulah manusia dapat beriman melalui kesadarannya. Jadi melalui proses ”membaca” dan ”menulis”, kemudian beriman, manusia dapat menduduki tingkat atau derajat yang tinggi. Sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. al-Mujadilah/58: 11.
Terjemahnya:
Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.
Pengetahuan itulah yang mengantarkan manusia selalu berpikir dan menganalisis tanda-tanda kekuasaan Allah swt. yang dilandasi dengan dzikir kepada-Nya untuk menghasilkan berbagai jenis pengetahuan demi kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Pembelajaran agama islam yang mendorong dan mengaktualisasikan segenap kemampuan kejiwaannya, akan diperoleh suatu keberhasilan pendidikan secara umum, sehingga manusia akan menjadi muslim paripurna. Manusia paripurna yang di maksud adalah manusia yang beriman, berilmu pengetahuan dan beramal shaleh sesuai tuntutan agama islam.
perilaku belajar adalah kebiasaan belajar yang dilakukan yang dilakukan oleh individu secara berulang-ulang sehingga menjadi otomatis atau berlangsung secara spontan. Perilaku belajar tidak dirasakan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan. Hal ini tercipta karena terus menerus dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan serta keteladanan dalam semua aspek dan kreatifitas pendidikan. Selain itu, terdapat situsai dan kondisi pembelajaran yang memang diciptakan untuk mendukung berlangsungnya pemunculan kreatifitas dan kegiatan-kegiatan lain dalam konteks pembelajaran.
Belajar dalam konteks tertentu memberi corak kepada proses belajar siswa, secara berbeda-beda tergantung kecenderungan yang ada padanya. Gunarya (2012: 15) menjelaskan minimal ada mpat variabel yang membangun konteks belajar, yaitu (1) lingkup belajar; (2) area belajar, (3) teman belajar dan (4) pemicu belajarnya. Sedangkan berkenaan dengan asupan belajar, orang bisa mengindera dari luar, tetapi juga bisa dari dalam. Sesuai dengan jumlah indera kita, maka sekurangnya ada lima tipe asupan, yaitu visual melalui penglihatan, auditory melalui pendengaran, kinesthetic melalui perabaan-gerakan, olfactory melalui penciuman dan gustatory melalui pengecapan. Sejalan dengan pendapat tersebut, dalam teori Quantum Teaching, DePorter dkk. (2004: 84) menjelaskan bahwa setiap siswa memiliki modalitas belajar yang berbeda. Secara umum ada tiga modalitas belajar siswa, yaitu visual, auditorial, dan kinestetik. Menurut Bander dan Grinder (dalam DePorter, 2004: 85), meskipun kebanyakan orang memiliki akses ke ketiga modalitas tersebut, hampir semua orang cenderung pada salah satu modalitas belajar yang berperan sebagai saringan untuk pembelajaran, pemrosesan, dan komunikasi.
B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis uraikan diatas dan untuk lebih mengarahkan skripsi ini, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah “ Bagaimana Penerapan Dampak Teknologi Pembelajaran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Meningkatkan Perilaku Belajar Siswa di Sekolah SMA Negeri 1 Tombariri “?
Untuk membatasi masalah yang akan dibahas maka penulis lebih memperincinya dalam sub-sub pokok masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana upaya guru pendidikan agama untuk mencapai keberhasilan dan perubahan perilaku siswa dalam penerapan Teknologi di Sekolah SMA Negeri 1 Tombariri ?
2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi guru pendidikan agama islam dalam penerapan Teknologi pendidikan ?
C. Devinisi Operasional dan Ruang Lingkup Penelitian
Untuk menghindari terjadinya penafsiran yang keliru dalam memahami variabel-variabel yang terkandung dalam skripsi yang berjudul “ Dampak Teknologi Pembelajaran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Meningkatkan Perilaku Belajar Siswa di SMA Negeri 1 Tombariri “ serta agar lebih terarah dala penyususnan skripsi ini, maka berikut ini dikemukakan beberapa penjelasan pengertin yang diharapkan dapat memudahkan pengertian terhadap skripsi in.
1. Teknologi Pendidikan adalah menurut istilah media komunikasi yang berkembang secara pesat yang dapat dimanfaatkan dalam dunia pendidikan. Sedangkan secara bahasa teknologi yaitu pengembangan, penerapan, dan penilaian sistem-sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar manusia.
2. Perilaku adalah kebiasaan belajar yang dilakukan oleh individu secara berulang-ulang sehingga menjadi otomatis atau berlangsung secara spontan. Perilaku belajar tidak dirasakan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan.
D. Kajian Pustaka
Dalam kajian pustaka ini peneliti akan menganalisis beberapa artikel, baik buku maupun hasil penelitian sebelumnya yang ada kaitannya dengan Imlpikasi Teknologi pembelajaran guru pendidikan agama islam terhadap perilaku belajar siswa diantaranya:
a. Buku Teknologi Pendidikan karya S Nasution, membahas tentang pengertian dari teknologi pembelajaran.
b. Buku Teknologi Pembelajaran Landasan Dan Aplikasinya karya Bambang Warsita, membahas tentang tujuan utama Teknologi Pembelajaran.
c. Buku Psikologi Kependidikan karya Abin Makbun Syamsudin tentan pengertian Perilaku belajar siswa.
E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui sejauh mana Upaya Guru Pendidikan Agama Islam untuk mencapai Keberhasilan dan Perubahan Perilaku Siswa SMA Negeri 1 Tombari setelah Penerapan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
b. Untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi guru Pendidikan Agama Islam dalam penerapan Teknologi Pendidikan.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan secara teoritis tentang bagaimana Dampak Teknologi Pendidikan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Disamping itu di harapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk mengatasi kendala-kendala di dalam Dampak Teknologi Pendidikan untuk meningkatkan perilaku belajar siswa.
b. Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi semua pihak yang berkompoten dalam bidang Pendidikan, khususnya Pendidikan, Bagaimana penerapan Dampak Teknologi Pembelajaran Guru Pendidikan Agama Islam terhadap Perilaku Belajar Siswa di Sekolah SMA Negeri 1 Tombariri.
F. Metode penelitian
1. Jenis dan Pendekatan penelitian
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Artinya pemilihan yang bertujuan mendeskripsikan hasil penelitian yang ditemukan oleh penulis dilapangan. Sehubungan dengan penelitian deskriptif kualitatif ini dikemukakan beberapa pendapat antara lain, Moleong, mengatakan bahwa penelitian kualitatif sebagai penelitian yang tidak menggunakan perhitungan.
Sedangkan Neong Muhadjir mengatakan bahwa penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang hanya sekedar menggambar hasil analisis suatu variabel penelitian.
2. Tempat dan Waktu Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian salah satu faktor yang sangat diperlukan adalah tempat penelitian. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penelitian sekaligus pelaksanaan penelitian yang makin terarah pada sasaran yang dicapai. Adapun lokasi penelitian bertempat dikecamatan Tombariri, disebabkan perihal yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini terdapat ditempat tersebut.
Adapun lamanya penelitian yang penulis lakukan yaitu belym disesuaikan karena belum ada surat keputusan dari ketua STAIN Manado..
3. Sumber Data
Jenis data yang akan dikumpulkan oleh penulis dalam penelitian ini adalahterbagi dalam dua jenis, yaitu :
1) Data perpustakaan, yaitu : data yang dilakukan dari literatur seperti buku, majalah, dan sebagainya. Karakteristik dan kepustakaan yang dikumpulkan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Data primer, yaitu : literatur yang membahas tentang Dampak Teknologi pembelajaran guru pendidikan agama islam dalam meningkatkan perilaku belajar siswa di SMA Negeri 1 Tombariri.
b. Data sekunder, yaitu : literatur lain yang mendukung penelitian ini seperti kamus-kamus, buku-buku yang membahas tentang Dampak teknologi pembelajaran guru pendidikan agama islam dalam meningkatkan perilaku siswa di SMA Negeri 1 Tombariri.
2) Data lapangan, yaitu : data yang diperoleh dari hasil penelitian penulis di lokasi penelitian. Karakteristik data lapangan yang dikumpulkan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Data Primer, yaitu : data lapangan yang mengungkapkan tentang dampak teknologi pembelajaran guru pendidikan agama islam dalam meningkatkan perilaku belajar siswa di SMA Negeri 1 Tombariri, terutama yang di peroleh dari informan yaitu 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru pendidikan agama islam dan beberapa orang siswa.
b. Data sekunder, yaitu : data lapangan lain yang mendukung penelitian ini seperti sejarah berdirinya SMA Negeri 1 Tombariri, keadaan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
c. Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Dokumen yaitu suatu metode mengumpulkan data dengan cara melihat data-data sekunder yang ada di SMA Negeri 1 Tombariri, studi dokumentasi di lakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen yang terkait dengan judul tersebut. Dukumen tersebut di anataranya buku-buku tentang Dampak teknologi pembelajaran dan perilaku belajar siswa SMA Negeri Tombariri, dan dokumen-dokumen lain yang di anggap relevan dengan pokok permasalahan.
Dokumen sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dapat dimanfaatkan untik menguju, menafsirkan, bahkan untuk meramalkan.
4. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data di sebagai berikut :
a. Observasi yaitu penulis melakukan pengamatan langsung pada lokasi penelitian yaitu pada SMA Negeri 1 Tombariri, menyangkut sarana dan prasarana pendidikan dan lain sebagainya.
b. Interview yaitu penulis melakukan wawancara dengan beberapa Informan yang dapat memberikan data, seperti kepala sekolah SMA Negeri 1 Tombariri, 1 (satu) orang guru pendidikan agama islam dan beberapa orang siswa.
c. Dokumentasi yaitu suatu metode pengumpilan dengan cara melihat data-data sekunder yang ada di SMA Negeri 1 Tombariri, studi dokumentasi di lakuakan dengan cara mempelajari dokumen-dokumen yang terkait dengan judul tersebut. Dokumen tersebut diantaranya buku-buku yang berhubungan dengan Dampak teknologi pembelajaran guru pendidikan agama Islam dalam meningktkan perilaku belajar siswa di SMA Negeri 1 Tombariri, dan dokumen-dokumen lain yang di anggap relevan dengan pokok permasalahan.
5. Teknik Analisis Data
Analisis data dalam penelitian kualitatif tidak terpisah dari proses pengumpulan data. Sebelum penulisan laporan dimulai, maka terlebih dahulu dilakukan analisis data yang meliputi tiga tahap, yaitu sebagai berikut :
a. Reduksi Data, yaitu melakukan pemilihan, poemusatan, penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data kasar dan muncul dan catatan di lapangan.
b. Penyiapan Data, yaitu penyelusuri informasi yang memungkinkan dilakukannya penarikan kesimpulan penelitian.
c. Menarik Kesimpulan, yaitu penulis merumuskan kesimpulan penelitian yang berkaitan dengan permasalahana pokok penelitian.
6. Pengecekan Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data dimaksudkan disini adalah untuk menjamin validitas data yang dikumpulkan, sehingga hasil penelitian itu dapat dipertanggung jawabkan secara objektif dan ilmiah. Dalam penelitian kualitatif, keabsahan atau validitas data tidak diuji dengan metode statistik, melainkan dengan analisis kritis kualitatif.
Adapun teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui cross check atau cek silang antar data, baik dari sumber yang sejenis maupun dari jenis sumber lain. Maka data yang bersumber dari hasil wawancara dengan seorang informan, misalnya dikronfontasikan dengan data dari informan lain. Ini yang dimaksud dengan cek silang anatar data dari sumber yang sejenis.
Sedangkan cek silang antar data dari sumber yang tidak sejenis, misalnya data dari seorang informan dikonfrontasikan dengan data hasil observasi, atau data yang bersumber dari dokumentasi. Dengan demikian, validitas sebuah data sangat ditentukan oleh dukungan data lain, terutama dari sumber data primer dan atau paling tidak didukung oleh data sekunder.

G. Garis Besar Isi Skripsi
Penelitian ini terdiri dari lima bab, setiap bab terdiri dari beberapa sub-sub. Bab pertama merupakan bab pendahuluan, dibagi ke dalam beberapa sub pembahasan. Sub-sub pembahasan yang dimaksud meliputi: latar belakang maslah yang menggambarkan das solen (seyogyanya) dan das sein (senyatanya) yang menjadi landasan berpijak dalam melakukan kajian ini. Sub selanjutnya adalah rumusan masalah yang membatasi masalah pengertian judul dan definisi operasional, dilanjutkan dengan mengemukakan tujuan dan kugunaan penelitian serta diakhiri dengan garis besar isi skripsi.
Pada bab kedua penelitian mengemukakan uraian umum tentang landasan teoritis. Bab ini terdiri dari 2 sub bab; sub bab a yakni dampak Teknologi pembelajaran yang meliputi pengertian, materi, metode, dan manfaat. Sub bab b pembentukan perilaku belajar siswa yang meliputi pengertian perilaku belajar, dan tujuan.
Pada bab ketiga membuat metodologi penelitian yang berisi ulusan tentang metode yang digunakan dalam tahap-tahap penelitian yang meliputi : lokasi penelitian dan jenis penelitian, metode pendekatan digunakan dalam membahas objek penelitian, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data, kemudian data terkumpul dilakukan pengelolaan data, dan diakhiri dengan analisis data.
Pada bab keempat berisi hasil penelitian Dampak teknologi pembelajaran guru pendidikan agama islam dalam meningkatkan perilaku belajar siswa di SMA Negeri 1 Tombariri, peran pendidik dalam penerapan teknologi pembelajaran terhadap prestasi belajar siswa di SMA Negeri 1 Tombariri.
Pada bab kelima sebagai bab terakhir dari pembahasan dalam penelitian ini, peneliti mengemukakan kesimpulan dari pembahasan dalam skripsi ini, kemudian di akhiri dengan implikasi penelitian.

Daftar Pustaka
Arfhan, Imbran. Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-ilmu Sosial Dan Keagamaan, Cet. III; Malang : Kalimasada Press, 1996.
Ellington, Hendry. Teknologi Pendidikan. Cet, 1 ; Jakarta : Erlangga, 1988.
Melong, Lexi J, Penelitian Kualitatif. Cet. IV; Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1993
Muhadjir, Neong. Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed. III; Yokyakarta : Rake Serasin, 1998.
Nasution, S. Teknologi Pendidikan, Cet. 1; Bandung : Edisi Pertama, 1982.
Setijadi. Devinisi Teknologi Pendidikan, Cet, 1 ; Jakarta : Cv Rajawali, 1986
Syamsudin, Abin Makmun. Psikologi Kependidikan, Cet,1 ; Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002.
Warsita, Bambang Teknologi Pembelajaran Landasan dan Aplikasinya Cet. 1 ; Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

ARTIKEL
PERANAN INDONESIA DALAM PBB
————————–

PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh Negara di dunia. Tujuannya untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional lembaga ekonomi dan perlindungan sosial. Pembentukan PBB diawali dengan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920 tokohnya adalah presiden Amerika Serikat Wodrow Wilson dengan tujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional serta meningkatkan kerjasama internasional.
Kehadiran Indonesia dalam lingkup organisasi besar seperti PBB ini juga berperan aktif baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap keberlangungan PBB, funsi dan peranan Indonesia tersebut diantaranaya sebagai berikut;
(a) Secara tidak langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, maupun Gerakan Non Blok.
(b) Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB yakni memberikan bantuan pangan ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya kelaparan. Bantuan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke-40.
(c) Indonesia pernah dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada tahun 1973-1974.
(d) Berdasarkan Frago (Fragmentery Order) Nomor 10/10/08 tanggal 30 Oktober 2008, penambahan Kontingen Indonesia dalam rangka misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan.
(e) Peran serta Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
(f) Penyumbang pasukan / Polisi / Troops / Police (Contributing Country) dengan jumlah personil sebanyak 1.618. Saat ini Indonesia terlibat aktif 6 UNPKO yang tersebar di 5 Negara.
(g) Pengiriman PKD dibawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai.
(h) Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Mesir segera mengadakan sidang menteri luar negeri negara-negara Liga Ararb pada 18 Nove,ber 1946. mereka menetapkan tentang pengakuan kemerdekaan TI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Pengakuan tersebut adalah pengakuan De Jure menurut hukum internasional.
(i) Awal pekan ini Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada pemilihan yang dilakukan Majelis Hukum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.

Model, Bentuk dan Jenis Korupsi
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.
11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.
12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
17. Perkoncoan, menutupi kejahatan.
18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.

KATA PENGANTAR

Asalamu’alaikum, Wr, Wb.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, penulis dapat menyusun sebuah penelitian untuk melengkapi tugas Hukum Agraria.
Dan tidak lupa juga kita selaku umat dan pengikut rasul untuk mengucapkan salawat dan salam kepada baginda besar nabi Allah yaitu Rasullullah Saw, dan semoga percikan rakhmatnya sampai kepada kita para umatnya yang senantiasa selalu mengikuti sunahnnya, Amin.

Secara lahiriah, manusia tidak bisa dipisahkan dari tanah, oleh karena itu, bagaimana tanah itu dikuasai oleh manusia baik sebagai individu maupun kelompok, bagaimana negara mengatur dan mengelola penguasaan tanah, dan bagaimana penguasaan tersebut dijamin oleh hukum, menjadi isu yang sangat penting dalam sejarah peradaban manusia. Tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bernilai politis, sosial dan magis religius—sebagaimana masih berlaku di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis dengan sengaja membahas masalah-masalah mengenai tanah yang terjadi di kehidupan bermasyarakat sehari-hari, terlebihkususnya masalah tanah warisan yang terjadi di desa arakan kecamatan tatapaan kabupaten minahasa selatan.

DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………………………….1
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang masalah……………………………………………………………………………………3
Rumusan dan batasan masalah…………………………………………………………………………6
Tujuan dan kegunaan penelitian………………………………………………………………………..6
BAB II TINJAUN PUSTAKA
Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA dan PP. No.40/1996 Ruang Lingkup Atas Tanah…7
Hak milik…………………………………………………………………………………………………………7
Sifat dan ciri-ciri hak milik…………………………………………………………………………………8
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian………………………………………………………………………………………….10
Jenis penelitian………………………………………………………………………………………………10
Pendekatan penelitian…………………………………………………………………………………….10
Waktu dan tempat penelitian…………………………………………………………………………..11
Tekhnik pengumpulan data……………………………………………………………………………..11
Analisis data………………………………………………………………………………………………….11
BAB IV HASIL PENELITIAN
Gambar umum lokasi penelitian……………………………………………………………………..13
Silsilah keluarga yang bermasalah……………………………………………………………………13
Permasalahan yang terjadi……………………………………………………………………………..14
BAB V PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………….16
Saran ………………………………………………………………………………………………………….16
Daftar pustaka……………………………………………………………………………………………..17

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Seiring perkembangan yang terjadi dengan berkembang pesatnya pembangunan dan banyak terpakainya lahan-lahan pertahanan di jaman ini, maka banyak terjadi permasalahan hak kepemilikan atas tanah, seperti tanah sengketa, tanah warisan & masi banyk yang teerjadi permasalahan-permasalahn hak atas tanah.
Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.

Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan publik. Penguasaaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada juga penguasaan yuridis, yang biarpun memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataanya penguasaan fisiknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara fisik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya kreditor (bank) pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan tanah secara yuridis atas tanah yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tetap ada pada pemilik tanah. Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah tersebut diatas dipakai dalam aspek privat atau keperdataan sedang penguasaan yuridis yang beraspek publik dapat dilihat pada penguasaan atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 UUPA.

Pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Hak penguasaan atas tanah sebagai Lembaga Hukum.
Hak penguasaan atas tanah ini belum dihubungkan antara tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebgai pemegang haknya.
2. Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkret.
Hak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan antara tanah tertentu sebagai obyek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya.

Hak perseorangan atas tanah
Hak-hak perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama atau badan hukum) untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan , dan atau mengambil mamfaat dari bidang tanah tertentu.

Hak –hak atas tanah.
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya (lihat pasal 16 dan 53 UUPA Jo. PP No 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah).
Wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Wewenang umum
Wewenang yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air danruang yang ada di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain.

2. Wewenang khusus
Wewenang yang bersifat khusus yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalnya wewenangpada tanah Hak Milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau mendirikan bangunan, HGB untuk mendirikan bangunan, HGU untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.
Macam-macam hak atas tanah dimuat dalam pasal 16 Jo 53 UUPA, yang dikelompokkkan menjadi 3 bidang, yaitu:

1. Hak atas tanah yang bersifat tetap
Hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Contoh: HM. HGU, HGB, HP, Hak Sewa untuk Bangunan dan Hak Memungut Hasil Hutan.

2. Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang
Hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

3. Hak atas tanah yang bersifat sementara
Hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapus dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Contoh: Hak Gadai,, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

B. RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Berdasarkan masalah di atas penulis dapat merumuskan mengenai masalah tanah warisan antara dua keluarga.
Adapun masalah yang akan di angkat yaitu:
1. Bagaimana masalah tanah warisan antara dua keluarga
2. Bagaimana penyelesaian masalah tanah warisan tersebut

C. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Adapun tujuan dan kegunaan penelitiaan adalah sebagai berikut:

1. tujuan penelitian.
a. Untuk mengetahui silsila keluarga yang bermasalah mengenai tanah warisan di desa arakan.
b. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tanah warisan antara dua bela pihak keluarga yang bermasalah.
c. Untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah tanah warisan.

2. Kegunaan penelitian:
Adapun kegunaan penelitian yang penulis lakukan adalah:
a. Secara teoris, penelitian ini bermanfaat untuk membawa para pembaca dan dapat di jadikan refrensi untuk penelitian selanjutnya dengan penelitian yang serupa.
b. Secara praktis, bagi para keluarga yang bermasalah atas tanah warisan mereka, penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan efaluasi secara baik sesuai aturan negara yang sudah di terapkan selama ini.

BAB II
TINJAUN PUSTAKA

A. Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA dan PP. No.40/1996
-Ruang Lingkup Atas Tanah

Hak Milik
Ketentuan Umum mengenai Hak Milik diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, 20 s/d 27, 50 ayat (1), 56 UUPA.
Pengertian Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan memperhatikan fungsi sosial tanah. Turun temurun artinya Hak Milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka Hak Miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik. Terkuat artinya Hak Milik atas tanah lebih kuat dibandingkan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya Hak Milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, tidak berinduk pada hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain.
Subyek Hak Milik. Yang dapat mempunyai tanah Hak Milik menurut UUPA dan peraturan pelaksanaanya, adalah:
1. Perseorangan.
WNI, baik pria maupun wanita, tidak berwarganegaraan rangkap (lihat Pasal 9, 20 (1) UUPA)
2. Badan-badan hukum tertentu.
Badan-badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, yaitu bank-bank yang didirikan oleh negara, koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan sosial (lihat Pasal 21 (2) UUPA, PP No.38/1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Atas Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN No. 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan).
Terjadinya Hak Milik. Hak Milik atas tanah dapat terjadi melalui 3 cara sebagai mana disebutkan dala Pasal 22 UUPA, yaitu:
1. Hak Mik atas tanah yang terjadi Menurut Hukum Adat;
– Terjadi karena Pembukaan tanah (pembukaan hutan).
– Terjadi karena timbulnya Lidah Tanah.
2. Hak Mili Atas tanah tertajdi karena Penetapan Pemerintah;
– Pemberian hak baru (melalui permohonan)
– Peningkatan hak
3. Hak Milik atas tanah terjadi karena Undang-undang;
– Ketentuan Konversi Pasal I, II. VI

Sifat dan ciri-ciri Hak Milik.
1. Tergolong hak yang wajib didaftarkan menurut PP No. 24/1997.
2. Dapat diwariskan.
3. Dapat dialihkan , seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, penyertaan modal.
4. Turun temurun
5. Dapat dolepaskan untuk kepentingan sosial.
6. Dapat dijadikan induk hak lain.
7. Dapat dijadikan jamnina hutang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Hapusnya Hak Milik. Pasal 27 UUPA menetapkan faktor-faktor penyebab hapusnya Hak Milik atas tanah dan tanahnya jatuh kepada negara, yaitu;
1. Karena Pencabutan Hak berdasarkan Pasal 18 UUPA.
2. Dilepaskan secara suka rela oleh pemiliknya.
3. Dicabut untuk kepentinga umum.
4. Tanahnya ditelantarkan.
5. Karena subyek haknya tidak memenuhi syarat sebagai sunyek hak milik atas tanah.
6. Karena peralihan hak yang mengakibatkantanahnya berpindah kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik atas tanah.
7. Tanahnya musnah, misalnya terjadi bencana alam.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif, karena penelitian ini Untuk mengetahui penerapan tersebut, maka digunakan lebih dari satu instrument penelitian. Untuk mengolah data menjadi sebuah susunan pembahasan, maka penulis menganalisis dengan teknik deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan, untuk itu akan digunakan teknik sebagai berikut:
1. Deduktif, yaitu suatu teknik pengolahan data yang bertitik tolak dari data yang bersifat umum, kemudian mengolahnya menjadi uraian atau pemecahan dan kesimpulan yang bersifat khusus. Data yang di perlukan melalui penelitian yng telah dilakukan, baik terhadap pengumpulan data melalui buku-buku atau penelitian lapangan, observasi, wawancara, kemudian dianalisa melalui metode berfikir deduktif.

B. Jenis penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan dengan. Penelitian lapangan adalah suatu penelitian yang dilakukan dalam kancah kehidupan sebenarnya. Penelitian lapangan itu pada umumnya bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.

C. Pendekatan penelitian
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang lebih menekankan pada aspek proses dan makna suatu tindakan yang dilihat secara menyeluruh. Penelitian kualitatif adalah tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Yaitu apa yang di nyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan prilaku nyata. Yang di teliti dan dipelajari adalah objek penelitian yang utuh, sepanjang hal tersebut mengenai manusia atau menyangkut sejarah kehidupan manusia.

D. Waktu dan tempat penelitian
• Waktu penelitian yaitu : di lakukan selama 4 hari dari hari minggu tngl 26 sampaidengan hari rabu tngl 30 , bulan januari tahun 2014.
• Tempat penelitian yaitu : di lakukan di desa arakan, kecamatan tatapaan kabupaten minahasa selatan.

E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah:
Interview secara langsung, yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya-jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai dengan atau tanpa pedoman wawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan tanah warisan yang bermasalah.
Dalam pelaksanaannya, peneliti akan mewawancarai langsung orang yang terkait/yang bermasalah.

F. Analisis Data
Proses analisa data dilakukan selama dan setelah pengumpulan data, artinya pelaksanaan analisa data dimulai sejak pengumpulan data, dilanjutkan sesudah pengumpulan data di lapangan dan berakhia pada penyusunan laporan penelitian. Proses kegiatan analisis tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
1. Tahap Reduksi
Reduksi data yaitu suatu analisa yang menajamkan, menggabungkan mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasikan data sedemikian rupa sehingga komponen-komponen finalnya data ditarik kesimpulan. Proses ini dimulai dari menelaah data yang ada.

BAB IV
HASIL PENELITIAN

A. Gambar umum lokasi penelitian
Dengan berkembangnya kemajuan pembangunan di jaman sekarang ini, maka sudah tidak heran lagi kalau sebagian banyak dari masyarakat indonesia yang sering sekali mempermasalahkan masalah tanah.
Seperti masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini, yaitu masalah tanah warisan dari orang tua yang di permasalahkan oleh anak-cucu mereka.

1. Sejarah tanah yang bermasalah
• Harta warisan yang di tinggalkan oleh orang tua untuk anaknya adalah sebuah tanah kebun yang berluaskan 4 hektar dan banyak sekali tetanaman yang tumbuh di kebun tersebut seperti pohon kelapa, cengkih dan sebagainya.
• Kedudukan tanah tersebut berletak di desa arakan kecamatan tatapaan kabupaten minahasa selatan.

2. Penghasilan dari setiap tanaman
• Kelapa Rp 4.000.000 per musim
• Ccengkih Rp 9.000.000 per musim

B. SILSILAH KELUARGA
1. Pihak pertama
• Unggu natunggle (ibu), Meninggal thun 1998.
• Binti ahmad pangumpia (ayah), meninggal tahun 2000.
Mereka mendapatkan 4 orang anak yaitu :
• Salma pangumpia (anak)
• Yusuf pangumpia (anak)
• Raisin pangumpia (anak)
• Nur pangumpia (anak)
yang sebagai ahli waris. (pihak pertama)

ketika Unggu natunggele (ibu) meninggal dunia, ayah mereka Binti ahmad panggumpia menikah lagi, yaitu pihak ke dua
2. Pihak ke dua
• Binti ahmad pangumpia (ayah) meninggal tahun 2000
• Samia dumais (istri kedua) meninggal thun 2005
dan mereka mendapatkan 2 orang anak yaitu :
• Sulan pangumpia
• Salma pangumpia
yang sebagai penuntut. (pihak kedua)

C. PERMASALAHAN YANG TERJADI
Harta bawaan dari unggu natunggele yang berupa sebuah tanah kebun, dan ketika unggu natunggele meninggal, anak hartanya jatuh kepada anak-anaknya, namun setelah sekian lama berlalu dan setelah ayah mereka yaitu Binti ahmad pangumpia menikah lagi, anak mereka sudah tidak menghiraukan harta peninggalan dari ibu mereka, anak-anaknya sudah sibuk dengan urusan mereka masing-masing.
keluarga/anak dari Binti ahmad pangumpia & Samia dumais, yaitu Sulan pangumpia & Salma pangumpia, (pihak kedua) yang telah menempati tanah kubun tersebut selama 5 tahun, dan yang telah merawat dan menanam tetanaman seperti pohon kelapa dan sebagainya ingin menjual tanah kebun yang sebesar 3 hektar tersebut kepada orang lain, (phak ketiga), maka ada gugatan dari pihak pertama kepada pihak kedua, dengan alasan bahwa mereka yang lebih berhak atas tanah tersebut, karena itu adalah tanah warisan yang di tinggalkan pleh ibu mereka untuk mereka dan mereka.
Dengan gugatan dari pihak pertama tersebut yaitu anak dari Binti ahmad pangumpia dengan istri pertamanya, si pihak kedua membantah gugatan tersebut dengan alasan bahwa mereka juga berhak atas tanah tersebut.
Permasalahan pun meluas dan mereka langsung melaporkan ke pemerintah setempat (hukum tua), permasalahan pun berlangsung sampai ke kantor desa, setelah selang waktu yang cukup lama permasalahan tanah tersebut belum ada titik temunya pihak pertama pun melanjutkan/melaporkan masalah ini ke pengadilan.
Setelah mereka telah melakukan beberapa persidangan & perundingan, pengadilan pun mengeluarkan keputusan sesuai hukum yang berlaku, bahwa pihak pertamalah yang menjadi pemilik dari tanah kebun tersebut, karena pihak pertma adalh anak kandung dari Unggu natunggele yang meninggalkan harta warisan untuk anak-anaknya.
Namun setelah kedua belapihak keluarga memusyawarakan masalah ini dengan kepala dingin, pihak pertamapun mengeluarkan keputusan bahwa mereka harus melakukan perundingan secara kekeluargaan karena mereka masih terikat tali kekeluargaan. dan setelah menerima banyak arahan dari pengadilan kedua keluargapun memutuskan untuk menyelesaikanya secara keluarga.
Dengan cara pihak pertama memberikan (meng hibahkan) sebagian tnah kebun tersebut kepada pihak kedua dengan secara Cuma-Cuma, dengan catatan pihak kedua tidak boleh menjual tnah tersebut ke orang lain karena tanah tersebut adalah warisan dari orang tua, dengan keputusan dari pihak pertama maka pihak keduapun menerima keputusan tersebut bahwa untuk tidak akan menjual tanah itu ke orang lain, dan mengelolahnya sebagai harta warisan mereka.

BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan dapat di tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Segala sesuatu yang terjadi mengenai Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.

B. Saran
UU mengenai Pertanahan memang belum sepenuhnya dijalankan di negara kita yang tercinta ini, karena disebabkan masih kurangnya pengetahuan dari masyarakat yang awam tentang UUPA.
Oleh karena itu, adanya upaya penyuluhan hukum, penulisan dan penelitian lebih lanjut, baik berupa buku, artikel dan karya ilmiah yang lain, yang lebih spesifik dan juga kajian-kajian multidisipliner dari para ahli tentang agararia.
Dan sudah selayaknya bagi masyarakat untuk tidak terlalu mempermasalahkan tanah yang sudah menjadi hak milik bagi orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

• Effendi, Sofyan, “Hukum Agraria Indonesia dan Peraturan” Tentang Tanah., Jakarta

• Hasil Wawancara secara langsung dengan Raisin pangumpia, pihak yang bersangkutan, di desa rakan kec tatapaan, kab minsel, prop sulawesi utara.

• Lexi J.Maelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung :Remaja Rosdakarya, 1998), h.3.

• Bambang Songgono, Metodologi Penelitian Hukum(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.114.

• Harsono, Boedi, “Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan, Hukum Tanah”, Jakarta: Djambatan, 2000

• Mandiri, Novindo, “Pedoman Tata Cara Hak Atas Tanah”, 1999

• Kitab UU Agraria, “Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah”., 2000

• Oloan, Sitorus, dan HM. Sierra, Zaki, “Hukum Agraria di INDONESIA: Konsep Dasar Dan I Mplementasi, Mitra Dan Kebijakan Tanah di Indonesia ”, Jilid., I, Jakarta: Pustaka Jakarta, 2006

• Chomzah, ali Ahmad, “Agraria Pertanahan di Indonesia”, Cet., I, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004

• Gautama, Sugarto, “Masalah Agraria”, Bandung: Alumi, 197

1. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.

Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

2. Mengkaji Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.

3. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
– melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
– merusak rasa kebersamaan
– menimbulkan ancaman keselamatan umum
– memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
– memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
– melanggar hak dan kewajiban orang lain

4.Dasar/landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
1. Piagam PBB Pasal 19 dan 20
Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
2. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
3. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
4. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
5. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
7. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

5. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di mukaumum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

6. Tata Cara Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Bertanggung Jawab
1. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
– maksud dan tujuan
– tempat
– lokasi dan rute
– waktu dan lama
– bentuk
– penanggung jawab
– nama dan alamat organisasi
– kelompok atau perorangan
– alat peraga yang digunakan
– jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute

7. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1. Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. Asas Musyawarah dan Mufakat,
3. Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4. Asas Proporsionalitas, serta
5. Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
· Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
· Memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
· Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
· Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
· Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
· Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
· Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengertian TIK

Teknologi Informasi dan Komunikasi / TIK (Information and Communication Technologies / ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.

TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.

Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.

Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

jenis-jenis teknologi informasi pertama

Dari dua pendefinisian sederhana di atas tampak bahwa teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi, Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.

Ada tiga cara dalam menyampaikan informasi, Yaitu :

1. Natural / Manusia
Penyampaian informasi secara Natural/ manusia ialah penyampaian informasi masih menggunakan tangan manusia. Misalnya:

a) Pada zaman purba
Biasanya berupa goresan – goresan atau gambar pada batu atau dinding goa.
b) Cina, Mesir, dan Romawi
Menggunakan alat seperti abacus atau suan pan dan jari tangan serta menggunakan media seperti lempung dan kertas.
2. Mekanis
Penyampaian informasi secara mekanis ialah Penyampaian informasi dilakukan menggunakan peralatan yang berbentuk mekanik dan digerakkan oleh tangan manusia. Misalnya :

a) Abad 18-19
– Pascaline – Blaise Pascal (1642)
– Difference & Analytical Engine – Charles Babagge (1890)
b) Abad 19
Kartu Perforasi – Hollerith (1889)
3. Elektronis
Penyampaian informasi secara elektronis ialah penyampaian informasi dilakukan menggunakan peralatan yang bekerja secara elektronik. Misalnya: Komputer generasi I, II, III, IV, dst.

Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.

Sejarah TIK

Ilustrasi:google Search

Ada beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap perkembangan TIK hingga saat ini.

Ilustrasi:Telepon (freelist.org)

Pertama yaitu temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian berkembang menjadi pengadaan jaringan komunikasi dengan kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi Trans-Atlantik. Jaringan telepon ini merupakan infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global.

Ilustrasi:Radio (Freelist.org)

Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terwujud sebuah transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama. Komunikasi suara tanpa kabel ini pun segera berkembang pesat.

Ilustrasi:TV (freelist.org)

Kemudian diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943.

Ilustrasi: replika transistor pertama (google search)

Lalu diikuti oleh tahapan miniaturisasi komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947 dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957.

Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan cikal bakal TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era Perang Dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (dulu Uni Soviet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang.

Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer dan terus berevolusi sampai saat ini.

Ilustrasi: Komputer (freelist.org)

Perangkat telekomunikasi berkembang pesat saat teknologi digital mulai digunakan menggantikan teknologi analog. Teknologi analog mulai terasa menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya.

Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang sejak awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital.

Ilustrasi:Telepon seluler pertama (google search)

Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi ini kandungan isi (content) berupa multimedia mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi – komputasi multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri.

Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia, maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi – komputasi multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.

Ilustrasi:google search

Sumber:
Wikipedia.org & berbagai sumber
20/6/2012
NE

Sudah Terujikah Iman Kita

Sudah Terujikah Iman Kita

Menghadapi Kenakalan Anak Dalam Rumahtangga